Jumat, 21 Agustus 2015

STUDI KASUS "JUAL BELI ONLINE"

Pada era globalisasi seperti sekarang ini, internet tidak lagi dipandang sebagai produk untuk segmen yang khusus (niche) dari teknologi. Melainkan, sebagai media massa dan merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari (AC Nielsen,2007). Dengan adanya internet dan teknologi tersebut memungkinkan kita untuk melakukan berbagai aktivitas dengan lebih efisien dibandingkan dengan jika kita melakukannya secara konvensional. Internet banyak memberikan kontribusi besar baik bagi masyarakat, perusahaan/industri maupun pemerintah. Pertumbuhan pengguna internet di Indonesia sendiri mengalami kenaikan setiap tahunnya. Dengan pertumbuhan tersebut, tentunya menjadi peluang bisnis yang menjanjikan bagi organisasi atau perusahaan untuk memasarkan dan menjual produknya melalui internet di Indonesia. Penggunaan internet (akses jaringan, sistem berbasis komputer, dan web) dalam aktivitas bisnis dikenal dengan istilah Electronic Commerce (e-commerce) (McLeod dan Schell, 2008:60). E-commerce merupakan konsep baru dari pemasaran yang bisa digambarkan sebagai proses jual beli barang atau jasa pada World Wide Web Internet atau proses jual beli atau pertukaran produk, jasa dan informasi melalui jaringan informasi termasuk internet (Adi Nugroho,2006:1). E-commerce merupakan kegiatan bisnis yang dijalankan secara elektronik melalui suatu jaringan internet atau kegiatan jual beli barang atau jasa melalui jalur komunikasi digital. Karakteristik E-commerce terdiri atas terjadinya transaksi antara dua belah pihak, adanya pertukaran barang, jasa, atau informasi, dan internet sebagai media utama dalam proses transaksi. Dalam praktiknya, transaksi E-commerce dapat terjadi antara organisasi bisnis dengan sesama organisasi bisnis (B2B) dan antara organisasi bisnis dengan konsumen (B2C) (McLeod dan Schell, 2008:60). Melakukan pembelian barang atau jasa melalui internet atau lebih dikenal dengan istilah online shopping, merupakan salah satu bentuk dari aktivitas e-commerce. Online shopping merupakan salah satu bentuk komunikasi baru yang tidak memerlukan komunikasi tatap muka secara langsung, melainkan dapat dilakukan secara terpisah dari dan ke seluruh dunia melalui media notebook, komputer, ataupun handphone yang tersambung dengan layanan akses Internet. Media online shopping yang umum digunakan di Indonesia adalah melalui Blog, World Wide Web (www), dan situs jejaring Sosial (http:// id.wikipedia.org/ wiki/ Belanja_ daring). 

Ada berbagai modus penipuan yang marak terjadi dalam bisnis jual beli secara online.  Berikut modus-modus penipuan jual beli online yang patut kita waspadai :
  1. Pelaku kriminal biasanya mengaku berdomisili di BatamBatam merupakan salah satu kota di Indonesia yang berbatasan langsung dengan Singapura. Dengan mengaku berdomisili atau beralamat di Batam, maka khalayak akan percaya bahwa pelaku benar-benar menjual barang dengan murah karena bisa saja barang tersebut merupakan BM (Black Market) yang tidak dikenai bea import.
  2. Mengaku jika memiliki saudara atau keluarga yang bekerja di bea cukai. Ini modus yang sering dipakai oleh para pelaku cyber crime. Modus operasinya biasanya dengan cara meng-hack id seseorang pada situs jejaring sosial. Kemudian mengaku jika memiliki saudara yang bekerja di bea cukai, sehingga bisa mendapatkan barang-barang tanpa bea import (hampir mirip dengan modus pertama).
  3. Pelaku kriminal hanya mencantumkan nomer Hand Phone (HP). Setelah berhasil meng-hack akun seseorang, lantas pelaku kriminalitas akan melakukan promosi berbagai barang dengan harga sangat murah. Pasti banyak yang tertarik sehingga pelaku selanjutnya mengarahkan calon korban untuk memesan barang-barang tersebut melalui inbox pada situs jejaring sosial (biasanya facebook). Dari sinilah pelaku akan memberikan nomer HP yang bisa dihubungi. Jangan harap anda akan mendapatkan nomer HP teman anda, karena akun tsb sudah dikuasai hacker. Begitupun dengan yang memakai situs palsu. Penggunaan nomer HP dipilih pelaku kriminalitas karena kartu perdana sangat mudah didapatkan, dan bisa gonta ganti kapan saja, sehingga sulit dilacak.
  4. Pelaku akan memamerkan berbagai bukti pengiriman barang. Ini adalah modus klasik para pelaku cyber crime. Pada situs palsu mereka atau akun jejaring sosial mereka (baik mereka bikin sendiri maupun meng-hack akun orang lain), akan mengupload bukti-bukti pengiriman barang dari berbagai jasa pengiriman. Ini dimaksudkan agar calon korban yakin bahwa pelaku benar-benar sering mengirimkan barang ke beberapa pembeli.
  5. Sistem pembayaran melalui ATM atas nama berbagai nama. Ini juga patut dicermati. Untuk memuluskan kriminalitas mereka, biasanya pelaku akan menawarkan berbagai kemudahan pembayaran. Kita bisa mentransfer harga barang yang kita beli ke berbagai rekening bank, dengan nama berbeda-beda. Bahkan nama yang tercantum dalam rekening yang dimaksud, tidak ada nama pegawai yang nomer HPnya bisa kita hubungi.
Berikut ini adalah 5 tips belanja online via internet untuk mencegah dan mengurangi resiko terjadinya penipuan dalam belanja online via internet.
  1. Ketahuilah informasi produk dan penjualnya. Amati lebih detail deskripsi produk seta reputasi web atau pedagang online
  2. Jangan mudah memberikan informasi pribadi anda dan keuangan secara online maupun offline
  3. Waspada phising, Yang biasanya meminta informasi rekening lewat email dan telepon. Lebih berhati-hati dalam menanggapi semua email yang masuk dan telepon yang meminta informasi keuangan melalui email atau telepon.
  4. Waspadai metode pembayaran tak lazim, Misalnya pembayaran sebagian dilakukan dari beberapa rekening, dan hanya mencantumkan metode pembayaran tunai via pos.
  5. Gunakan metode pembayaran aman dan terpercaya. Bisa menggunakan rekening bersama atau metode pembayaran iPaymu, yang memberikan solusi transaksi online serta keamanan dalam bertransaksi. 
 Referensi
http://belajarintoday.blogspot.com/2013/05/kasus-penjualan-online.html
http://pusatteknologi.com/tips-belanja-online.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar